Pengertian K3 Menurut Beberapa Ahli
Pengertian K3 Menurut Beberapa Ahli
Pengertian K3
K3 merupakan singkatan dari kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan kata lain K3 merupakan istilah yang mengacu pada kesehatan, keselamatan, bahkan kesejahteraan manusia di sebuah institusi atau tempat kerja, baik kantor, pabrik, proyek, perusahaan, dan sebagainya.
Istilah K3 pun familiar bagi para pelaku usaha dan tenaga kerjanya. Tujuan K3 adalah untuk memberi perlindungan dan jaminan keselamatan pada sebuah lingkungan kerja, tapi juga bagi keluarganya dan juga konsumen produk tersebut.
Pelaksanaan K3 di lungkungan kerja di Indonesia juga diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hal ini membuat semua perusahaan yang berdiri di Indonesia harus memperhatikan aspek K3-nya.
Tujuan K3 menurut undang-undang adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif oleh perusahaan.
Pengertian K3 secara umum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Pengertian K3 secara umum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Sedangkan secara keilmuan, K3 diartikan sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian K3 Menurut Para Ahli
Di bawah ini merupakan pendapat dan teori para ahli dan pakar mengenai definisi K3 selengkapnya.
Baca Juga:
Menurut WHO (World Health Organization)
Pengertian K3 menurut WHO atau World Health Organization adalah suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi tingginya untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.
K3 juga bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga diartikan sebagai perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.
Menurut Ardana
Arti K3 menurut Ardana adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.
Menurut Simanjuntak (1994)
Pengertian K3 menurut Simanjutak adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Mathis dan Jackson
Pengertian K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.
Menurut John Ridley (1983)
Definisi K3 menurut John Ridley merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Menurut Widodo
Definisi K3 menurut teori Widodo adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
Menurut Sedarmayanti (1996)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera.
Menurut Lalu Husni (2003)
Menurut Lalu Husin, K3 ditinjau dari sudut keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.
Menurut Hadiningrum
K3 diartikan sebagai suatu bentuk pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Menurut Suma’mur (2001)
K3 menurut Suma’mur adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Flippo
Pengertian K3 merupakan pendekatan yang spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lainnya.
Menurut Mangkunegara
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Jackson (1999)
K3 menurut Jackson menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Nah itulah pengertian K3 (Kesehatan dan Keselatan Kerja) menurut beberapa ahli. Semoga bisa menjadi tambahan referensi.
Comments
Post a Comment